Jumat, 03 Juli 2015

PERATURAN IRWASUM POLRI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN TUGAS SEKSI PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN RESORT

PASAL 7 
Pelaksanaan tugas dan fungsi Siwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijabarkan dalam bentuk:

a. Pengawasan Program dan Kinerja;

b. Pengawasan Operasi Kepolisian (Wasops);

c. Pemeriksaan atas pertanggung jawaban kinerja Kabag/Kasat/Kasi/Kapolsek sebelum sertijab;

d. Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas);

e. Penanganan perkembangan atas rekomendasi temuan; dan 

f.  Kegiatan pengawasan lainnya.




KASIWAS POLRESTA BEKASI KOTA
AKP SUWITO



Untuk Pengaduan Masyarakat dapat di akses melalui alamat Email Seksi Pengawasan:
siwasbekasikota@yahoo.com