Jumat, 03 Juli 2015

PERATURAN IRWASUM POLRI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN TUGAS SEKSI PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN RESORT

PASAL 7 
Pelaksanaan tugas dan fungsi Siwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijabarkan dalam bentuk:

a. Pengawasan Program dan Kinerja;

b. Pengawasan Operasi Kepolisian (Wasops);

c. Pemeriksaan atas pertanggung jawaban kinerja Kabag/Kasat/Kasi/Kapolsek sebelum sertijab;

d. Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas);

e. Penanganan perkembangan atas rekomendasi temuan; dan 

f.  Kegiatan pengawasan lainnya.




KASIWAS POLRESTA BEKASI KOTA
AKP SUWITO



Untuk Pengaduan Masyarakat dapat di akses melalui alamat Email Seksi Pengawasan:
siwasbekasikota@yahoo.com




Rabu, 03 Agustus 2011

SIWAS POLRESTA BEKASI KOTA

Tugas dan Tanggung jawab

  1. Seksi Pengawasan, disingkat Sie Was adalah unsur pembantu pimpinan Polres yang berada dibawah Kapolres.
  2. Sie Was bertugas menyelenggarakan Monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan oleh semua unit kerja khususnya dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja, termasuk bidang material, fasilitas dan jasa serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.
  3. Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres, dalam melaksanakan tugas
    Kasiwas dibantu oleh:  
         a. Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsonal)
Bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang operasional oleh semua unit kerja, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kerja


        b. Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidin)
Bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang pembinaan meliputi personel, materil, fasilitas, dan jasa.



           KASIWAS

 
     AKP ENCU ADNAN. SH