PERATURAN IRWASUM POLRI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN TUGAS SEKSI PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN RESORT
PASAL 7
Pelaksanaan tugas dan fungsi Siwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijabarkan dalam bentuk:
a. Pengawasan Program dan Kinerja;
b. Pengawasan Operasi Kepolisian (Wasops);
c. Pemeriksaan atas pertanggung jawaban kinerja Kabag/Kasat/Kasi/Kapolsek sebelum sertijab;
d. Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas);
e. Penanganan perkembangan atas rekomendasi temuan; dan
f. Kegiatan pengawasan lainnya.
KASIWAS POLRESTA BEKASI KOTA
AKP SUWITO
Untuk Pengaduan Masyarakat dapat di akses melalui alamat Email Seksi Pengawasan:
siwasbekasikota@yahoo.com